Catatan berikutnya disampaikan oleh Endang Agustina yang menyoroti beberapa hal terkait tugas Kejaksaan Agung di antaranya, tugas direktif dari Presiden, persoalan kesejahteraan pegawai, penyelesaian tugas sidik dan tuntutan.
“Saya kira ini tugas yang sangat perlu kecepatan dan ketepatan. Untuk itu, rencana penambahan anggaran Rp22,1 triliun kami mendukung dan menyetujuinya dalam rangka peningkatan pelayanan dan tugas pokok Kejaksaan,” kata Endang.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Mengapa Saya Pakai Angka XIII?
Hinca I.P. Pandjaitan menanyakan apakah Kejaksaan Agung telah telah melakukan penghitungan anggaran 2027 pascaberlakunya KUHAP baru.
Menurut dia, jika KUHAP sudah dijalankan semestinya anggaran penegakan hukum bisa lebih ringan. Sebagai contoh, putusan bebas yang tidak ada upaya hukum lainnya dapat berakibat pada berkurangnya perkara, termasuk juga penerapan restorative justice.
“Hal-hal lain yang ada di dalam KUHAP kita jalankan hitungan saya anggaran pun bisa berkurang. Oleh karena itu kami ingin minta nanti penjelasan Pak Wakil Jaksa Agung,” kata Hinca.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Turun Tangan, Kasus Lima Lembu Mati di Kebun Dolok Ilir Diminta Diproses Tuntas
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menanggapi catatan yang diberikan oleh para anggota Komisi III sebagai dukungan untuk membenahi kinerja Kejaksaan RI.
Ia mengatakan bahwa sebagian anggaran ini telah disesuaikan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk juga untuk biaya-biaya penyelidikan dan penyidikan di daerah, serta terkait kesejahteraan pegawai.
“Kami mohon dukungannya sekali lagi. Karena sebenarnya kami sudah mengajukan ke Pak Jambin terkait usulan kenaikan tunjangan kinerja baik itu jaksa termasuk fungsionalnya, dan juga ASN Kejaksaan,” kata Asep.