BERAMPU.METROJAKARTANEWS.ID, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI meminta masukan dari para pakar hukum terkait cakupan 13 item tindak pidana yang akan menjadi sasaran pemberlakuan perampasan aset.
Hinca menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar terkait RUU Perampasan Aset, di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
13 item itu, dipaparkan Hinca, tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyeludupan manusia, penyeludupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
Kemudian, tindak pidana di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, perpajakan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan serta tindak pidana perdagangan.
Hinca menyoroti kemungkinan penanganan kapal yang digunakan dalam tindak pidana sebagai objek perampasan aset.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Cintailah Rakyatmu Sepenuh Hati
Ia juga mengangkat persoalan kapal tenggelam atau terlantar yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran dan merusak lingkungan laut.
Hinca mencontohkan kapal Global 186 yang disebut dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika seberat 1,16 ton. Ia meminta agar status dan kemungkinan penanganan kapal tersebut menjadi bagian dari pendalaman cakupan objek perampasan aset.
“Kalau kapal itu digunakan dalam tindak pidana, kita perlu melihat apakah kapal tersebut bisa masuk sebagai objek perampasan aset,” ujar Hinca.