Kemudian, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas menangkap pelaku pada Sabtu (28/5) di Desa Singali Kecamatan Hutaimbaru.
Baca Juga:
Dua Orang Residivis Warga Aceh Di Amankan Oleh Tim Sus LIBAS Polres Binjai, Diduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor, Satu Unit NMAX Disita Polisi
Saat diinterogasi oleh petugas, KJ mengakui perbuatannya telah menganiaya Gunawan di Simarsayang. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, KJ ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan.
"Hasil visum dan linggis yang diduga dijadikan alat menganiaya korban menjadi barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan," sebut Bambang.[zbr]