Ia menambahkan, penanganan kapal tenggelam atau terlantar membutuhkan kejelasan mekanisme dan dasar hukum.
Status kepemilikan, keterkaitan kapal dengan tindak pidana, serta ketentuan pelayaran dan perlindungan lingkungan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
Hinca juga membuka peluang pemanfaatan aset bawah laut yang memiliki nilai ekonomi untuk menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, ia menilai potensi penerimaan tersebut perlu dibandingkan dengan biaya pengangkatan dan pengelolaan aset.
“Kalau memang ada nilai ekonominya, ini juga bisa kita kaji untuk kepentingan negara. Tetapi tentu harus dihitung apakah manfaatnya sebanding dengan biaya penanganannya,” ucapnya.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Cintailah Rakyatmu Sepenuh Hati
Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar sekitar 58–60 kali RDPU dan berencana menambah sekitar 23 pertemuan untuk memperluas partisipasi publik.
Dengan rangkaian tersebut, DPR memperkirakan sekitar 80 elemen masyarakat akan dilibatkan dalam proses pendalaman regulasi.
[Redaktur: Tenno Purba]